Bea Cukai Kepri Selenggarakan Workshop Service Level Agreement untuk PPNPN

Bea Cukai

Tanjung Balai Karimun. Kamis (12/12) SLA merupakan singkatan dari Service Level Agreement atau jika diterjemahkan adalah, Perjanjian Tingkat Layanan, Pengertian SLA adalah bagian dari perjanjian layanan secara keseluruhan antara 2 dua entitas untuk peningkatan kinerja atau waktu pengiriman harus di perbaiki selama masa kontrak. Dua entitas tersebut biasanya dikenal sebagai penyedia layanan dan klien, dan dapat melibatkan perjanjian secara hukum karena melibatkan uang, atau kontrak lebih informal antara unit-unit bisnis internal.

Bea Cukai Kepri mengadakan Lokakarya Service Level Agreement untuk Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN) di aula H.K. Irooth Kantor Wilayah DJBC Khusus Kepulauan Riau yang diisi dari perwakilan Bank Negara Indonesia Tanjung Balai Karimun.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.