Moro (21/07/2020) – Selasa, 21 Juli 2020, Kantor Wilayah DJBC Khusus Kepulauan Riau bersama Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Tanjung Balai Karimun, Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Tanjungpinang, dan Pangkalan Sarana Operasi Bea Cukai Tipe A Tanjung Balai Karimun, melaksanakan kegiatan sosialisasi tentang rokok ilegal di Kecamatan Moro, Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau. Kegiatan ini merupakan salah satu rangkaian kegiatan Gempur Rokok Ilegal. Bertolak dari Tanjung Balai Karimun pada pukul 09.00 WIB, Tim Sosialisasi tiba di Pulau Moro pada pukul 10.00 WIB. Sosialisasi dilakukan dengan mendatangi masing-masing Tempat Penjualan Eceran, lalu Tim Sosialisasi memberikan informasi tentang rokok ilegal. Terdapat kurang lebih 25 Tempat Penjualan Eceran. Kegiatan berjalan dengan aman dan tertib, berkat kerja sama dari penjual eceran yang kooperatif ketika didatangi oleh Tim Sosialisasi
Diharapkan dengan adanya kegiatan sosialisasi tentang rokok ilegal, masyarakat di Kecamatan Moro, tidak membeli atau mengedarkan rokok ilegal, karena rokok ilegal merugikan penerimaan negara.