Bea Cukai Kepri Laksanakan Sosialisasi Tentang Rokok Ilegal di Tanjung Batu

Bea Cukai

Tanjung Batu (22/07/2020) – Rabu, 22 Juli 2020, Kantor Wilayah DJBC Khusus Kepulauan Riau bersama Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Tanjung Balai Karimun, Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Tanjungpinang, dan Pangkalan Sarana Operasi Bea Cukai Tipe A Tanjung Balai Karimun, melaksanakan kegiatan sosialisasi tentang rokok ilegal di Tanjung Batu, Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau. Bertolak dari Tanjung Balai Karimun pada pukul 09.00 WIB, Tim Sosialisasi tiba di Tanjung Batu pada pukul 10.15 WIB. Sosialisasi dilakukan dengan mendatangi masing-masing Tempat Penjualan Eceran, lalu Tim Sosialisasi memberikan informasi tentang rokok ilegal. Terdapat kurang lebih 73 Tempat Penjualan Eceran. Terdapat penjual eceran yang kedapatan masih menjual rokok ilegal, Tim Sosialisasi memberitahukan bahwa yang dilakukan oleh penjual itu salah, kemudian penjual tersebut berjanji tidak melakukannya lagi.

Diharapkan dengan adanya kegiatan sosialisasi tentang rokok ilegal, masyarakat di Tanjung Batu, Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau, tidak membeli atau mengedarkan rokok ilegal, karena rokok ilegal merugikan penerimaan negara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.