Dalam rangka membantu masyarakat tidak mampu di Kabupaten Karimun, Bea dan Cukai Tanjung Balai Karimun menghibahkan barang bukti dan barang milik negara berupa 2.744 karung bawang merah pada Kamis, 1 September 2016 di Gudang Penyidikan Kantor Wilayah Khusus Bea dan Cukai Kepulauan Riau. Penyerahan dilakukan langsung oleh Kepala Kantor Wilayah kepada perwakilan pondok pesantren dan masyarakat tidak mampu disaksikan oleh beberapa pejabat dari Pemerintah Kabupaten Karimun, Stasiun Karantina Pertanian Kelas II, Polres Karimun, TNI AD, TNI AL, Kejaksaan Negeri, Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun dan instansi terkait lainnya.
Bawang merah disalurkan dengan rincian 70 karung ke 5 (lima) pondok pesantren di Kabupaten Karimun, 1.150 karung ke Pulau Buru, 336 karung ke Kundur Utara, 457 karung ke Kecamatan Belat, dan 731 karung ke Pulau Moro. Hasil rapat terbatas di kantor Kepresidenan pada Juli 2016 menyimpulkan bahwa produk pertanian illegal seperti bawang merah dapat dihibahkan dengan syarat hasil uji laboratorium memenuhi syarat untuk dikonsumsi.
Acara dilanjutkan dengan pemusnahan 213 karung bawang merah di halaman belakang Pos Ketapang Kantor Wilayah Khusus Bea dan Cukai Kepulauan Riau. Pemusnahan atas bawang merah ini dilakukan berdasarkan hasil uji laboratorium Stasiun Karantina Pertanian Kelas II Tanjung Balai Karimun dinyatakan bahwa bawang tersebut tidak layak untuk dikonsumsi.
Barang bukti merupakan hasil tegahan dari KM. Zahirah dan KM. Uli Jaya di sekitar perairan Pulau Jemur, Sumatera Utara, pada 18 Agustus 2016. Kapal berangkat dari Port Klang, Malaysia menuju Tanjung Balai Asahan, Sumut tanpa dilengkapi dokumen yang sah. Perkiraan nilai total bawang merah berdasarkan harga pasar saat itu sebesar Rp515 juta.
Ini merupakan salah satu prestasi terbesar dari Bea dan Cukai dalam menumpas masuknya bawang merah illegal dan melindungi hasil pertanian dalam negeri.
Posted by Syarif / Admin.