Bea Cukai Kepri dan Karimun Musnahkan Ribuan Barang Selundupan. Total Rupiahnya Mencapai Miliaran

Bea Cukai

KARIMUN – Kanwil DJBC Khusus Kepri dan KPPBC TMP B Tanjung Balai Karimun memusnahkan sebanyak 13.887.544 batang rokok ilegal hasil penegahan. Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar di halaman Kanwil DJBC Khusus Kepri, Kamis (13/9/2018).

Belasan ribu batang rokok tersebut merupakan Barang Milik Negara (BMN) hasil penindakan selama periode Juli 2017 hingga Febuari 2018. Dimana sebanyak 1,338,000 batang adalah hasil penindakan Kanwil DJBC Khusus Kepri dan 12,549,544 penindakan KPPBC TMP B Tanjung Balai Karimun. “Ini hasil penindakan periode Juli 2018,” kata Kakanwil DJBC Khusus Kepri Rusman Hadi.

Selain rokok, bea dan cukai juga memusnahkan sebanyak 2.523 botol minuman keras, 2.333 ball pakaian bekas serta barang campuran berupa bahan makanan, peralatan kantor dan peralatan rumah tangga. “Barang-barang ini merupakan hasil penindakan patroli laut dalam lingkup pengawasan dan kegiatan pengawasan BKC (Barang Kena Cukai),” terangnya.

Perkiraan nilai barang yang dimusnahkan sebesar Rp 6,904,210,000, dengan rincian nilai barang hasil dari penindakan Kanwil Bea Cukai sebesar Rp 6,311,507,000 dan perkiraan nilai barang dari penindakan KPPBC Tanjung Balai Karimun sebesar Rp 592,703,000. Barang-barang tersebut dimusnahkan setelah dinyatakan tidak memenuhi persyaratan impor maupun ekspor atau tidak dilengkapi dengan surat izin serta rekomendasi dari instansi berwenang.

Artikel ini telah tayang di tribunbatam.id dengan judul Bea Cukai Kepri dan Karimun Musnahkan Ribuan Barang Selundupan. Total Rupiahnya Mencapai Miliaran.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.