BEA CUKAI DAN KEPOLISIAN MUSNAHKAN ROKOK DAN MINUMAN ILEGAL DI DABO SINGKEP

Bea Cukai

Bea Cukai kembali buktikan keseriusannya dalam menindak pelanggaran di bidang kepabeanan dan cukai. Kamis, 18 Agustus 2016 bertempat di halaman Kantor Bea Cukai Dabo Singkep, Bea Cukai bersama beberapa instansi pemerintah dan tokoh masyarakat Dabo Singkep telah dilakukan pemusnahan barang milik negara eks kepabeanan dan cukai berupa rokok dan minuman mengandung etil alkohol (MMEA).

Foto Dabo1

Kerja sama yang baik antara Bea Cukai dan Kepolisian Resort Lingga telah membuahkan penangkapan atas 5.232 kaleng MMEA. “MMEA yang dimusnahkan adalah hasil penindakan yang dilakukan oleh Kepolisian Resort Lingga. Untuk penanganan perkaranya di serahkan ke pihak Bea Cukai Dabo Singkep,” ungkap Tony Leonard, Kepala Kantor Bea Cukai Dabo Singkep.

Selain MMEA, Bea Cukai juga memusnahkan 7.258 bungkus atau sekitar 116.568 batang rokok ilegal dengan berbagai merk. Barang tersebut merupakan hasil penindakan mandiri yang dilakukan oleh Bea Cukai Dabo Singkep. Penindakan mandiri ini dilakukan berdasarkan hasil analisis intelijen dan informasi dari masyarakat yang diperoleh dalam kurun waktu tahun 2015 hingga 2016.

Dalam masa penyidikan, barang-barang kena cukai (BKC) tersebut diduga keluar dari kawasan bebas Batam melalui pelabihan tidak resmi yang minim akan pengawasan. “Modus yang dilakukan pelaku adalah dengan mengganti kemasan dan selanjutnya barang dititip ke anak buah kapal (ABK) sehingga menghindari kecurigaan,” ujar Tony.

Lokasi penindakan BKC ilegal yang berhasil dimusnahkan tersebut tersebar di beberapa pelabuhan di wilayah pengawasan Kantor Bea Cukai Dabo Singkep. Pelabuhan-pelabuhan tersebut di antaranya Pelabuhan Rakya Desa Pengambil, Pelabuhan Jagoh, Pelabuhan Roro Jagoh, dan Kawasan Pelabuhan Desa Suak Buaya.

“BKC yang dimusnahkan ini telah melanggar ketentuan administratif yang diatur di PMK 47 tahun 2012, sehingga barang tersebut ditetapkan menjadi barang dikuasai negara dan selanjutnya ditetapkan menjadi barang milik negara. Sementara untuk mekanisme pemusnahannya Bea Cukai bekerja sama dengan KPKNL Batam” pungkas Tony.

Tony kemudian mengatakan bahwa total BKC ilegal yang dimusnahkan bernilai mencapai 130 juta rupiah, sementara potensi kerugian negara dari BKC ilegal ini ditaksir mencapai 172 juta rupiah.

Sumber : http://www.beacukai.go.id/berita/bea-cukai-dan-kepolisian-musnahkan-rokok-dan-minuman-ilegal-di-dabo-singkep-riau.html

Posted by : Syarif/Admin.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.