Bea Cukai Amankan Kapal Bermuatan Pasir Timah

Bea Cukai

Tanjung Balai Karimun – Tim Patroli Kantor Wilayah DJBC Khusus Kepulauan Riau (Kanwil DJBC Khusus Kepri) mengamankan Kapal Layar Motor (KLM) Kajuara Bahari Permai GT 285 bermuatan 400 metrik ton (MT) pasir  timah di Perairan Moro Besar, Senin (13/8) pukul 01.30 WIB. Kapal yang hendak berlayar ke Bangka Belitung ini diduga tidak memiliki manifest.

Humas Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B (KPPBC TMP B) Tanjung Balai Karimun, Bagus Heriandi mengatakan, perngungkapan tersebut berawal ketika Kapal Patroli BC 30005 melakukan pengawasan di Perairan Karimun. Saat itu petugas mencurigai kapal yang berlayar dini hari tersebut. “Kapal kita hentikan dan petgas mengecek kelengkapan dokumen, “ kata bagus.

Karena pelayaran dari wilayah Free Trade Zone (FTZ) ke wilayah pabean, maka wajib melaporkan manifes ke kantor pabean. Hal itu merujuk Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 120/PMK.04/2017 tentang Perubahan atas PMK nomor 47/PMK.04 /2012 tentang Tata Laksana Pemasukan dan Pengeluaran Barang ke dan dari Kawasan Bebas dan Pembebasan Cukai. “Namun, hal ini tdak dilakukan, makamya kita amankan,” paparnya.

KLM, lanjut Bagus, juga melanggar peraturan pemerintah (PP) Nomor 10 Tahun 2012 tentang perlakuan kepabeanan, Perpajakan, dan Cukai. Serta Tata Laksana Pemasukan dan Pengeluaran Barang ke dan dari Kawasan yang telah di tetapkan sebagai Kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas. “ Untuk saat ini. Kerugian negara secara material tidak ada. Untuk nilai barang masih dalam penghitungan,” bebernya. Saat ini petugas masih melakukan pencacahan terhadap muatan KLM Kajuara Bahari untuk diketahui nilai barang tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.